Tata Cara Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

 

Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

 

TATA CARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

1.Pengaduan dapat dilakukan oleh Nasabah secara lisan maupun tertulis sebagai berikut :

A.Pengaduan secara lisan :
a. Telepon ke Customer Service Officer PT Jasa Utama Capital Sekuritas nomor telepon : 021-83789000
b. Datang langsung ke kantor Perusahaan.

B.Pengaduan secara tertulis.

c. E-mail Help Desk PT Jasa Utama Capital Sekuritas ([email protected])

d. Surat resmi ke Perusahaan ditujukan kepada Customer Service Officer dengan cara :
o Diantar langsung ke Perusahaan
o Melalui faksimili : 021-83788908
o Melalui pos dialamatkan ke :

PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS
Gedung Kospin Jasa Lantai 7-8
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 1
Jakarta Selatan 12870
U.p : Customer Service

e. Mengisi Formulir Pengaduan Nasabah yang disediakan Perusahaan.

2. Pengaduan nasabah akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (duapuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, proses penyelesaian dapat diperpanjang dengan jangka waktu 20 (duapuluh) hari kerja berikutnya dan perpanjangan waktu tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (duapuluh) hari pertama berakhir.

Kondisi tertentu yang dimaksud adalah :
a. kantor PT Jasa Utama Capital Sekuritas yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor PT Jasa Utama Capital Sekuritas tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen PT Jasa Utama Capital Sekuritas ; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PT Jasa Utama Capital Sekuritas seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar PT Jasa Utama Capital Sekuritas dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.