Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening

 

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING

 

Pasal 1
Definisi

Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap dan seluruh kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Syarat dan Ketentuan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. "BAPEPAM & LK" berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang undang Pasar Modal.
  2. "Bursa" berartiPT BURSA EFEK INDONESIA.
  3. "Efek" berarti saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya
  4. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
  5. "Hari Kalender" berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
  6. "Konfirmasi Transaksi" berarti konfirmasi secara tertulis yang dibuat dan dikirimkan oleh PERUSAHAAN kepada NASABAH atas setiap Transaksi Efek yang dilakukan yang memuat antara lain : nama dan alamat Nasabah, nomor Rekening Efek, tanggal transaksi, jenis transaksi (jual/beli), jumlah Efek, harga, komisi dan biaya, serta tanggal penyelesaian.
  7. "Transaksi Efek" berarti setiap pesanan jual beli Efek dari NASABAH kepada PERUSAHAAN yang dilaksanakan oleh PERUSAHAAN melalui Transaksi Bursa di Bursa Efek dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Rekening Efek.
  8. "Transaksi Bursa" berarti Kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
  9. "NASABAH" berarti pihak yang membuka Rekening Efek pada PERUSAHAAN untuk keperluan Transaksi Efek, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Syarat dan ketentuan ini.
  10. "Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Efek" atau "Syarat dan ketentuan" berarti syarat dan ketentuan antara NASABAH dengan yang memuat hak dan kewajiban terkait Transaksi Efek sebagaimana dimuat dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening Efek ini, berikut perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan dan atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat oleh para pihak di kemudian hari.
  11. "PERUSAHAAN" berarti pihak yang menyediakan jasa pembukaan dan pemeliharaan Rekening Efek untuk kepentingan NASABAH, yang nama dan identitasnya diuraikan pada bagian komparisi dari Syarat dan ketentuan ini.
  12. "Rekening Efek" berarti rekening untuk menampung dana dan Efek yang dibuka oleh NASABAH pada PERUSAHAAN untuk digunakan dalam melakukan Transaksi Efek dan penyimpanan Efek untuk kepentingan NASABAH.
  13. "Sub Rekening Efek" berarti Rekening Efek atas nama NASABAH yang tercatat dalam PERUSAHAAN pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
  14. "Undang-Undang Pasar Modal" berarti Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan atau perubahannya yang berlaku sewaktu-waktu sepanjang berlakunya Syarat dan ketentuan Pembiayaan ini.


PASAL 2
PERSYARATAN AWAL

  1. PERUSAHAAN dan NASABAH wajib menandatangani Syarat dan ketentuan ini.
  2. Dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah Syarat dan ketentuan ini ditandatangani, PERUSAHAAN wajib melakukan pembukaan Rekening Efek atas nama NASABAH di PERUSAHAAN dan membuka Sub Rekening Efek NASABAH atas nama PERUSAHAAN di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atau Bank Kustodian.
  3. Dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah NASABAH menerima pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya pembukaan Rekening Efek dan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 2 di atas, NASABAH wajib melakukan:
    1. penyetoran deposit awal ke Rekening Efek sekurang-sekurangnya sebesar Rp 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dan atau Efek senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kepentingan pembukaan Rekening Efek NASABAH baik di PERUSAHAAN maupun untuk kepentingan pembukaan Sub Rekening Efek di LPP.
    2. Penyetoran Dana dan atau Efek, untuk kepentingan Transaksi Efek NASABAH melalui PERUSAHAAN yang dilaksanakan melalui Transaksi Bursa.
  4. Pembukaan Rekening Efek dan penyetoran Dana serta Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 di atas dilakukan oleh NASABAH untuk Transaksi Efek melalui PERUSAHAAN yang dilaksanakan melalui Transaksi Bursa di Bursa Efek.


PASAL 3
PENYIMPANAN DANA DAN ATAU EFEK PERSYARATAN AWAL

  1. PERUSAHAAN wajib menyimpan Dana dan atau Efek NASABAH dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penyimpanan Dana dan atau Efek NASABAH wajib dilakukan terpisah dari Dana dan atau Efek PERUSAHAAN;
    2. Penyimpanan Dana NASABAH pada rekening atas nama PERUSAHAAN untuk kepentingan NASABAH di Bank atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh PERUSAHAAN yang dikhususkan hanya untuk menyimpan Dana NASABAH.
    3. Penyimpanan Efek di Sub Rekening Efek atas nama NASABAH di LPP atau Bank Kustodian.
    4. Dibuat catatan pada Rekening Efek di LPP atau Bank Kustodian bahwa Dana dan atau Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b dan c di atas adalah dimiliki oleh NASABAH.
    5. PERUSAHAAN wajib melakukan pencatatan atas seluruh Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek masing-masing NASABAH.
  2. NASABAH hanya dapat melakukan penyetoran Dana dan atau Efek ke Rekening Efek NASABAH atau penarikan Dana dan atau Efek dari Rekening Efek NASABAH, melalui PERUSAHAAN.


PASAL 4
JAMINAN

  1. PERUSAHAAN menjamin bahwa:
    1. Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek NASABAH hanya akan digunakan untuk kepentingan NASABAH semata-mata dalam rangka pelaksanaan Transaksi Efek yang pelaksanaannya dilakukan oleh PERUSAHAAN melalui Transaksi Bursa sesuai dengan instruksi dari NASABAH yang bersangkutan.
    2. PERUSAHAAN mengadministrasikan dengan tata kelola secara benar dan baik, Dana dan atau Efek yang terdapat di Rekening Efek NASABAH.
    3. Transaksi Efek untuk kepentingan NASABAH dilakukan oleh PERUSAHAAN melalui Transaksi Bursa di Bursa Efek.
  2. NASABAH menjamin dan menyatakan bahwa:
    1. NASABAH akan menyelesaikan kewajiban atas seluruh Transaksi Efek yang dilakukan oleh NASABAH melalui PERUSAHAAN sesuai dengan instruksi NASABAH yang bersangkutan.
    2. Seluruh Dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan Transaksi Efek tidak berasal dari dan untuk tujuan perbuatan melanggar hukum termasuk pencucian uang (money laundering).
    3. Semua pernyataan, informasi dan keterangan yang diberikan atau dibuat oleh NASABAH dalam Syarat dan ketentuan ini dan atau surat menyurat dan atau berkas atau dokumen yang terkait dengan Syarat dan ketentuan ini adalah benar dan akurat sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada.
    4. NASABAH tidak akan melakukan Transaksi Efek dan menggunakan pelayanan pembukaan Rekening Efek ini atau sarana terkait yang tersedia, sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan atau ketentuan perundangan yang berlaku.
    5. NASABAH tidak akan menuntut PERUSAHAAN atas kerugian yang diderita NASABAH sebagai akibat dari kelalaian atau kekeliruan NASABAH dalam memberikaninstruksi kepada PERUSAHAAN.
    6. NASABAH menyadari sepenuhnya segala risiko kerugian yang mungkin timbul dalam rangka Transaksi Efek termasuk sebagai akibat dari fluktuasi harga Efek yang terjadi di Bursa Efek, dan oleh karenanya melepaskan haknya untuk menggugat dan atau menuntut pihak manapun termasuk PERUSAHAANsebagai akibat kerugian dimaksud.
    7. Sehubungan dengan Transaksi Efek melalui PERUSAHAAN, NASABAH hanya terikat kepada PERUSAHAAN yang melaksanakan Transaksi Bursa dan tidak terikat kepada pihak lain termasuk Perusahaan Efek lain, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menjadi pihak atau terkait dalam Transaksi Bursa.


PASAL 5
PESANAN ATAU INSTRUKSI NASABAH

  1. NASABAH dalam memberikan instruksi atau perintah kepada PERUSAHAAN untuk melakukan Transaksi Efek, dapat dilakukan secara lisan langsung kepada PERUSAHAAN atau melalui telepon atau melalui faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat menjadi sarana komunikasi dalam pelaksanaan Syarat dan ketentuan ini antara NASABAH dengan PERUSAHAAN.
  2. Untuk mencegah kesalahpahaman dan guna menghindari kesulitan di kemudian hari, maka NASABAH dengan ini memberikan hak kepada dan karenanya mengijinkan PERUSAHAAN untuk merekam setiap instruksi lisan yang diberikan NASABAH, baik lisan langsung kepada PERUSAHAAN, atau melalui telepon dengan suatu alat perekam.
    Dalam rangka ini, NASABAH menyetujui bahwa PERUSAHAAN berhak atas dasar itikad baik, menganggap bahwa instruksi tersebut adalah memang instruksi yang diberikan oleh pihak yang berhak untuk memberikan instruksi atas dasar Syarat dan ketentuan ini dan isi pembicaraan yang merupakan keseluruhan atau bagian dari instruksi yang direkam tersebut ("Hasil Rekaman") adalah benar adanya.
    PERUSAHAAN dan NASABAH bersama menyepakati bahwa Hasil Rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan di antara PERUSAHAAN dengan NASABAH.
  3. Suatu instruksi Transaksi Efek dari NASABAH hanya akan dilaksanakan oleh PERUSAHAAN melalui Transaksi Bursa, apabila pemberian instruksi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Telah tersedia Dana dan atau Efek yang cukup pada Rekening Efek NASABAH sebelum pelaksanaan Transaksi Efek untuk penyelesaian Transaksi Efek.
    2. Atas kebijakan PERUSAHAAN, NASABAH dapat melakukan Transaksi Efek sesuai dengan trading limit yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN yaitu sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali Dana atau Efek yang terdapat di Rekening Efek NASABAH, dengan ketentuan bahwa NASABAH wajib menyetor dana dan atau Efek pada tanggal Penyelesaian Transaksi Bursa.
    3. Pesanan NASABAH harus mencantumkan jumlah pesanan dan batasan harga (limit order).
    4. Pesanan NASABAH harus mencantumkan umur pesanan (session order atau day order).
    5. Efek yang dapat ditransaksikan adalah saham dan Efek Bersifat Ekuitas lainnya.
    6. Instruksi Transaksi Efek NASABAH dilakukan oleh PERUSAHAAN melalui Transaksi Bursa di Pasar Reguler, kecuali NASABAH memberikan instruksi di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
  4. Meskipun persyaratan pada ayat 3 di atas telah terpenuhi, PERUSAHAAN tetap berwenanguntuk tidak melaksanakan instruksi NASABAH, apabila NASABAH menyampaikan instruksi dalam kondisi tertentu seperti terjadinya perubahan pasar yang sangat cepat dan volume perdagangan yang cukup banyak, tidak ada atau tidak cukup wewenang, tidak praktis untuk dilaksanakan, bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku lainnya,
  5. NASABAH dapat membatalkan pesanannya setiap saat sebelum transaksi terjadi (matching)di Bursa Efek.


PASAL 6
KONFIRMASI TRANSAKSI NASABAH

  1. PERUSAHAAN akan mengirimkanKonfirmasi Transaksi secara tertulis kepada NASABAH melalui email, faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat dijangkau oleh PERUSAHAAN.
  2. PERUSAHAAN wajib mengirimkanKonfirmasi Transaksi kepada NASABAH sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas pada Hari Bursa yang sama dengan pelaksanaan Transaksi Bursa tersebut.
  3. NASABAH berhak menyampaikan keberatan atas hasil Konfirmasi Transaksi, selambat-lambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal pengiriman Konfirmasi Transaksi dimaksud dalam pasal ini kepada NASABAH.
  4. NASABAH dianggap menyetujui Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh PERUSAHAAN, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, NASABAH tidak menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada PERUSAHAAN.
  5. NASABAH memahami dan menyetujui sepenuhnya, bahwa keberatan dan atau hasil dari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal ini atau bagian lain dari Syarat dan ketentuan ini, bagaimanapun tidak dapat membatalkan Transaksi Bursa.


PASAL 7
PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK

  1. Dengan memperhatikan isi ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 sub b, atas setiap transaksi pembelian dan atau penjualan Efek, NASABAH wajib menyetor kekuranganDana dan atau Efek ke dalam Rekening Efek guna menyelesaikan transaksi pembelian dan atau penjualan Efek selambat-lambatnya pada hari tanggal jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+3) sebelum pukul 10.00 WIB sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
  2. PERUSAHAAN akan menyerahkan Efek yang dibeli atau Dana hasil penjulanNASABAH ke Rekening Efek NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
  3. Efek dan atau Dana dalam Rekening Efek tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban NASABAH tersebut terhadap PERUSAHAAN yang timbul dari Transaksi Efek.
    1. Apabila NASABAH lalai memenuhi kewajiban menyetor Dana atau menyerahkan Efek pada waktu sebagaimana dimaksud ayat 1, dimana dengan lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup adanya kelalaian NASABAH, PERUSAHAAN berhak:
      1. menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek (forced sell)tanpa instruksi terlebih dahulu dari NASABAH pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi mulai (T+3); atau
      2. membeli Efek untuk kepentingan Rekening Efek NASABAH dengan tujuan untuk menutup saldo Efek negatif (short position) pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+3).
    2. PERUSAHAAN berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan penjualan dan atau pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas, termasuk mengenai jenis, harga dan saat penjualan dan atau pembelian Efek dimaksud.
    3. PERUSAHAAN berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menggunakan hasil penjualan atau pembelian Efek di atas, untuk menyelesaikan atau melunasi semua kewajiban yang timbul dari transaksi pembelian Efek, termasuk harga pembelian, denda, komisi, biaya dan kewajiban lain yang terhutang oleh NASABAH kepada PERUSAHAAN.
  4. PERUSAHAAN menyetorkan Dana dan atau Efek hasil Transaksi Efek tersebut ke Rekening Efek NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.


PASAL 8
BIAYA, KOMISI, PAJAK DAN DENDA

  1. Berdasarkan Konfirmasi Transaksi yang disampaikan oleh PERUSAHAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 di atas, NASABAH wajib membayar:
    1. Biaya-biaya transaksi yang dikenakan Bursa Efek Indonesia;
    2. Imbalan jasa berupa komisi yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek;
    3. Pajak Penjualan (PPh) atas transaksi penjualan Efek dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dilakukan melalui pemotongan Dana pada Rekening Efek dari NASABAH yang bersangkutan.
  3. Atas setiap keterlambatan NASABAH menyetorkan Dana atau menyerahkan Efek kepada PERUSAHAAN pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Tertulis Transaksi, NASABAH dikenakan denda yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek dari seluruh jumlah kewajiban pembayaran yang terlambat dibayarkan kepada PERUSAHAAN. Besarnya denda dihitung secara harian terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi sampai dengan NASABAH membayar lunas seluruh kewajiban pembayarannya. PERUSAHAAN berhak membebankan dan karenanya memperhitungkan denda tersebut pada Rekening Efek NASABAH.


PASAL 9
PELAPORAN

  1. Untuk memelihara kesesuaian antara saldo rekening Efek NASABAH dalam pembukuan PERUSAHAAN dengan saldo Efek NASABAH dalam Sub Rekening Efek, maka PERUSAHAAN wajib menyampaikan laporan kepada NASABAH atas Dana dan atau Efek NASABAH dalam Rekening Efek tersebut, sebagai berikut:
    1. Laporan berkala, selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) pada bulan kalender berikutnya
    2. Laporan sewaktu-sewaktu sesuai permintaan NASABAH secara tertulis.
  2. Laporan Rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dapat dikirimkan kepada NASABAH melalui faksimili, surat elektronik (email), kurir atau cara lain yang disepakati oleh NASABAH dan PERUSAHAAN.
  3. NASABAH wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap perubahan data dan atau informasi mengenai NASABAH yang telah diberikan sehubungan dengan Syarat dan ketentuan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.
    Selama PERUSAHAAN belum menerima pemberitahuan tertulis dari NASABAH perihal perubahan data atau informasi sebagaimana dimaksud disini, PERUSAHAAN akan melaksanakan Syarat dan ketentuan dengan NASABAH atas dasar data atau informasi mengenai NASABAH yang tersedia pada PERUSAHAAN.


PASAL 10
PEMBEKUAN, PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN REKENING EFEK

  1. PERUSAHAAN atas kebijakannya sendiri berhak melakukan pembekuan sementara Rekening Efek NASABAH, dalam hal NASABAH tidak aktif selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PERUSAHAAN wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek NASABAH atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang.
  3. Tindakan pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek wajib diberitahukan kepada NASABAH dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak dilaksanakannya pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.


PASAL 11
PENGAKTIFAN KEMBALI REKENING EFEK

  1. Rekening Efek NASABAH yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 di atas dapat diaktifkan kembali, apabila NASABAH mengajukan permohonan secara tertulis kepada PERUSAHAAN sesuai prosedur dan disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan PERUSAHAAN.
  2. Rekening Efek NASABAH yang telah diblokir atau disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 di atas hanya dapat diaktifkan kembali atas permintaan NASABAH dan apabila PERUSAHAAN telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek NASABAH, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


PASAL 12
ON-LINE TRADING

  1. Ketentuan dalam pasal 12 dan bagian lain dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku jika Nasabah akan melakukan On-Line Trading dan Perusahan menyatakan telah siap untuk memfasilitasi On-Line Trading.
  2. Ketentuan Online Trading ini berlaku dan mengikat para pihak dalam hal perintah Nasabah disampaikan secara online dengan fasilitas internet atau peralatan yang dapat dibawa (mobile devices) dan Perusahan akan menunjuk seorang petugas pesanan dan perdagangan ("Account Officer") untuk membantu Nasabah dalam melakukan hal-halyang terkait dengan Nasabah, untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perintah Nasabah yang disampaikan secara lisan melalui telepon/faksimili/e-mail/, apabila fasilitas online tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  3. Perusahaan akan memberikan User ID, Password dan/atau Personal Identification Number/ PIN (untuk selanjutnya ketiganya disebut "Kode Akses") kepada Nasabah untuk menggunakan PROGRAM ONLINE TRADING. Dengan diberikannya Kode Akses oleh perusahanan kepada Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan bertanggung jawab penuh: (i) untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses; (ii) menanggung segala kerugian yang terjadi akibat penggunaan rekening Nasabah melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada order yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan kesalahan order; (iii) atas segala perubahan yang terjadi pada data Nasabah yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses.
  4. Nasabah wajib melakukan penggantian Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi, setelah Kode Akses yang disediakan oleh Perusahaan untuk pertama kali diterima oleh Nasabah dari Perusahaan.
  5. Nasabah wajib segera memberitahukan Perusahaan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika terjadi kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses. Setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kode Akses sebelum Perusahaan menerima pemberitahuan atas kehilangan, pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan oleh karenanya Nasabah membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab dan kerugian yang ditimbulkan.
  6. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa Kode Akses yang diberikan oleh Perusahaan kepada Nasabah bersifat rahasia, oleh karenanya Nasabah berjanji untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses kepada orang lain, (ii) tidak menuliskan, menyimpan dalam bentuk tertulis Kode Akses baik pada aplikasi komputer atau pun pada sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui orang lain, (iii) untuk sementara tidak menggunakan Kode Akses dalam hal terjadi penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak, sampai dengan Nasabah mengajukan perminataan Kode Akses baru kepada Perusahaan.
  7. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena penggunaan Kode Akses yang diberikan kepadanya, termasuk bila terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Berdasarkan permintaan Nasabah, Perusahaan akan melakukan pembekuan sementara terhadap Kode Akses tersebut dan menggantikannya dengan yang baru. Ketentuan ayat 4 berlaku untuk ketentuan ini.
  8. Nasabah bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran order yang dilakukan melalui PROGRAM ONLINE TRADING berdasarkan data yang diterima oleh sistem Perusahaan tanpa memerlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Nasabah dan Perusahaan Setiap order beli atau jual yang telah berhasil dilakukan akan memperoleh JATS Order ID dari Bursa Efek sedangkan order yang telah teralokasi di bursa akan memperoleh JATS Trade ID.
  9. Perusahaan berhak membatasi dan menghentikan akses Nasabah dalam menggunakan PROGRAM ONLINE TRADING setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau persetujuan lain antara Perusahaan dengan Nasabah dan/atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak.
  10. Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi atas segala kerugian yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas PROGRAM ONLINE TRADING yang diakibatkan oleh antara lain namun tidak terbatas pada segala gangguan penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi.
  11. Nasabah dengan ini membebaskan Perusahan dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian yang terjadi atas segala kerugian yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung atas sebab-sebab di luar kendali Perusahan (peristiwa force majeure/keadaan memaksa), termasuk namun tidak terbatas atas pembatasan Pemerintah, bencana alam, perang, pemogokan atau aturan bursa, gangguan atas pelayanan proses data dan komunikasi atau gangguan atas perdangan yang normal di bursa.
  12. Perusahan tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan dalam melaksanakan order Nasabah baik untuk membeli atau menjual Efek yang dihasilkan dari kebutuhan untuk memperolehpersetujuan sebelumnya dari pejabat berwenang sebelum terjadinya peristiwa atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Perusahaan. Apabila terjadi perubahan pasar yang ketat dan cepat, Perusahaan hanya akan melaksanakan order Nasabah atas dasar usaha terbaik. Dalam masa perubahan pasar yang tidak biasa dan volume perdagangan yang tinggi, Perusahaan atas kebijaksanaannya sendiri, dapat membatasi dan memperketat jenis order yang diterima dari Nasabah.
  13. Perusahaan akan melaksanakan order beli, bila Nasabah telah menyerahkan jaminan/deposit atau dana simpanan untuk transaksi Efek yang sah dan efektif untuk diperdagangkan di Bursa Efek dan Nasabah dapat mengambil saham dari pembelian secepat-cepatnya pada T+3 Hari Bursa setelah transaksi dengan memberikan instruksi pengambilan kepada Perusahaan sehari sebelum pengambilan.
  14. Biaya penggunaan aplikasi PROGRAM ONLINE TRADING akan ditentukan oleh Manajemen Perusahaan dan Perusahaan berhak sepenuhnya untuk mengubah biaya penggunaan aplikasi ini.
  15. Nasabah wajib menyampaikan dengan segera dan secara tertulis kepada Perusahaan setiap perubahan data atau informasi yang telah disampaikan dalam formulir.
  16. Perusahaan berhak untuk setiap saat menutup akses Nasabah dan membatalkan Kode Akses Nasabah baik untuk sementara maupun tetap, dalam hal Nasabah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan beserta segala pengubahannya dan atau ketentuan lainnya yang ditetapkan Perusahaan maupun yang diatur dalam syarat dan ketentuan lain antara Perusahaan dan Nasabah.
  17. Perusahaan berhak sepenuhnya dari waktu ke waktu memperbaharui merevisi atau mengubah persetujuan atas ketentuan-ketentuan Pelaksanaan PROGRAM ONLINE TRADING ini atau mengubah atau menghentikan suatu bagian atau fitur PROGRAM ONLINE TRADING tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
  18. Ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku secara mutatis mutandis untuk transaksi On-Line Trading.


PASAL 13
FORCE MAJEURE

  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure disini adalah, suatu keadaan diluar kesalahan dan atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Syarat dan ketentuan ini yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Syarat dan ketentuan ini. Kejadian mana adalah, antara lain terjadi peristiwa dan atau keadaan yang diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan atau Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengakibatkan JATS dan atau sistem pengendalian risiko (risk management system) Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan atau kegagalan dan atau tidak dapat berfungsinya dan atau terhentinya sistem otoritas perbankan, demikian pula kejadian-kejadian diluar kuasa manusia seperti kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, tindakan pengambilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu.
  2. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan ketentuan ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
  3. Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus memberitahukan segera pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam (batas waktu diserahkan pada kebijakan masing-masing PERUSAHAAN) sejak saat terjadinya Force Majeure berkenan dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksanakannya ketentuan dalam Syarat dan ketentuan ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
  4. Bila Force Majeure disetujui dan ternyata jangka waktu keterlambatan atau tidak terlaksananya pelaksanaan kewajiban berkenan melebihi 60 (enam puluh) Hari Kalender, sehingga Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan ketentuan ini, maka pihak yang berkepentingan dapat membatalkan Syarat dan ketentuan ini secara sepihak dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 13 Syarat dan ketentuan ini.


PASAL 14
PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Syarat dan ketentuan ini dapat diakhiri oleh NASABAH atau PERUSAHAAN setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis dari pihak yang satu kepada pihak lainnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tanggal pemberhentian yang dikehendakinya.
  2. Kendatipun Syarat dan ketentuan ini telah berakhir atas dasar ketentuan dalam pasal ini atau atas dasar perihal lainnya, NASABAH dan PERUSAHAAN tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban hukumnya yang ada sebagai akibat dari pelaksanaan Syarat dan ketentuan yang telah dilaksanakannya sebelum tanggal berakhirnya Syarat dan ketentuan ini.
  3. Berkenaan dengan pengakhiran Syarat dan ketentuan ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berkenaan dengan ketentuan yang memerlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran tersebut.


PASAL 15
NASABAH MENINGGAL DUNIA

  1. Jika NASABAH perorangan meninggal dunia, maka PERUSAHAAN berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertimbangan PERUSAHAAN diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek NASABAH yang telah meninggal dunia tersebut.
  2. Dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek NASABAH yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka PERUSAHAAN menutup Rekening Efek atas nama NASABAH dan PERUSAHAAN dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaaan Rekening Efek NASABAH dimaksud.


PASAL 16
KUASA

  1. Dalam rangka melaksanakan syarat dan ketentuan dalam Syarat dan ketentuan ini, NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada PERUSAHAAN, untuk atas nama NASABAH:
    1. membuka Sub Rekening Efek di LPP dan Bank Kustodian atas nama NASABAH, dan
    2. menaruh atau menempatkan atau memindahkan Dana atau Efek ke atau dari Rekening Efek NASABAH sesuai dengan instruksi NASABAH dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
  2. Untuk keperluan tersebut di atas, dengan ini pula NASABAH memberikan kuasa kepada PERUSAHAAN untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama NASABAH menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Dana atau Efek NASABAH dan Rekening NASABAH, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik Dana dari Rekening Efek NASABAH, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Rekening Efek NASABAH dan segala tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka pembukaan Sub Rekening Efek di LPP dan dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
  3. Dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam Syarat dan ketentuan ini, NASABAH dengan ini memberikan kuasa kepada PERUSAHAAN, untuk atas nama NASABAH menjual Efek NASABAH atau membeli Efek dengan Dana NASABAH yang terdapat dalam Rekening Efek untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
    Untuk keperluan tersebut di atas, dengan ini pula NASABAH memberikan kuasa kepada PERUSAHAAN untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama NASABAH menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Dana atau Efek NASABAH dan Rekening NASABAH, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik Dana dari Rekening Efek NASABAH, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Rekening Efek NASABAH dan segala tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka menjual Efek NASABAH atau membeli Efek dengan Dana NASABAH yang terdapat dalam Rekening Efek untuk menutup saldo negatif dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa.
  4. Pemberian kuasa sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ini, tidak dapat dicabut selama berlakunya Syarat dan ketentuan ini dan sampai diselesaikannya seluruh kewajiban hukum atau pembayaran NASABAH atas dasar Syarat dan ketentuan ini.


PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Semua perselisihan di antara Para Pihak, mengenai Syarat dan ketentuan ini atau atas bagian daripadanya, kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan oleh salah satu pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia ("BAPMI"). Kecuali ditentukan lain, sidang Dewan Perwasitan akan diadakan di Jakarta. Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan dalam tingkat terakhir bagi Para Pihak.
  2. NASABAH dan PERUSAHAAN menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapun kepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atau sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI, kecuali untuk pelaksanaan putusan BAPMI tersebut.


PASAL 18
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. PERUSAHAAN berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktifitas Rekening Efek NASABAH.
  2. PERUSAHAAN dapat mengungkapkan informasi mengenai NASABAH atas Rekening Efek NASABAH sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan atau penyidikan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, LPP, Bapepam dan LK, atau oleh instansi penegak hukum yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PERUSAHAAN tidak berhak untuk melakukan tindakan apapun juga atas Dana dan atau Efek NASABAH yang terdapat dalam Rekening Efek NASABAH, kecuali atas dasar Syarat dan ketentuan ini untuk kepentingan NASABAH.
    Jika NASABAH dan PERUSAHAAN bermaksud untuk melakukan tindakan lain terkait dengan penggunaan Dana dan atau Efek dalam Rekening Efek NASABAH, maka hal tersebut akan diatur dalam suatu syarat dan ketentuan lain yang terpisah dan tidak terkait dengan Syarat dan ketentuan ini.
  4. Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Syarat dan ketentuan ini menjadi tidak sah atau batal atau tidak berlaku, maka NASABAH dengan ini menyatakan bersedia untuk merubah syarat dan ketentuan dalam Syarat dan ketentuan ini guna menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. NASABAH telah membaca dan mengerti isi Syarat dan ketentuan ini dan setuju untuk mengikatkan diri serta mengerti bahwa Syarat dan ketentuan ini tidak akan berlaku sebelum diterima baik oleh PERUSAHAAN sebagaimana terbukti dengan tanda tangan salah satu dari wakil PERUSAHAAN yang telah diberi wewenang, pada tempat yang telah disediakan di bawah ini.